BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, yang menugaskan Tim Pokja Harmonisasi 4 Perancang Kanwil, hari ini, Selasa, 17 Juni 2025, Laksanakan Fasilitasi Harmonisasi Produk Hukum Daerah di Kabupaten Garut.
Tim Pokja Harmonisasi 4 Kanwil Kemenkum Jabar yang mengunjungi Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Garut diterima langsung oleh Kasubag Perlengkapan dan Analis Peraturan Perundang-undangan dan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
Melalu kegiatan jemput bola seperti ini diharapkan dapat terjalin Sinkronisasi antara Program Pembentukan Perda Tahun 2024 dengan Perda yang telah diharmonisasi oleh kanwil, Menginventarisasi kendala dan hambatan pelaksanaan fasilitasi harmonisasi Raperda dan Raperkada yang telah berjalan, dan Menginventarisasi data jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Garut.
Pihak Bagian Hukum Pemda Kabupaten Garut menyampaikan bahwa, Perancang peraturan perundang-undangan yang ada di Bagian Hukum Kab. Garut hanya satu dan statusnya masih CPNS, sehingga pengetahuan dibidang pembentukan peraturan perundang-undangan masih dirasa kurang.
Kemudian Terkait diberlakukannya aplikasi e-harmonisasi yang hanya diberikan waktu 5 (lima) hari kerja sampai dengan surat selesai keluar menurut Bagian Hukum Kab. Garut dirasakan terlalu singkat karena perancang yang dimiliki oleh pemda hanya 1 (satu) orang dan untuk memperbaiki tanggapan membutuhkan waktu. Bagian Hukum menyampaikan pendapat agar jangka waktu untuk perbaikan dapat diperpanjang.
Pada akhir diskusi disampaikan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat akan terus bersinergi dan bekerja sama dengan Pemda Kab. Garut dalam rangka pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(red/foto: Perancang Jabar, editor: Toh)