BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar melalui Kadivyankum Jabar, Hemawati BR Pandia, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual serta Jajaran Bidang Kekayaan Intelektual, hari ini, Selasa, 17 Juni 2025, mengikuti Kegiatan Permohonan Kurasi dan Pendaftaran Merek secara daring dengan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, yang digunakan oleh seseorang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkannya dengan barang atau jasa milik pihak lain.
Dalam rangka mendukung percepatan pelindungan hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Provinsi Jawa Barat, khususnya dalam kepemilikan hak atas merek, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melaksanakan Kegiatan Fasilitasi Kurasi dan Pendaftaran Merek bagi UMKM.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual yang ditujukan untuk mendorong UMKM memiliki merek terdaftar sebagai salah satu bentuk pelindungan usaha dan peningkatan nilai ekonomi produk.
Adapun tahapan kegiatan meliputi:
1. Kurasi data UMKM yang diusulkan oleh Dinas KUMKM Kabupaten/Kota se-Jawa Barat,
2. Sosialisasi pentingnya pelindungan merek,
3. Verifikasi kelengkapan data dan dokumen,
4. Pendampingan proses pendaftaran merek secara langsung di setiap kabupaten/kota yang telah dijadwalkan.
Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam mendorong UMKM naik kelas melalui pelindungan Kekayaan Intelektual.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Jawa Barat yang memiliki kesadaran hukum dan mampu mengakses hak-haknya atas Kekayaan Intelektual, khususnya merek dagang.
(red/foto: KI Jabar, editor: Toh)