Bandung, 17 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat secara aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui program talkshow spesial di 106.7 FM Mara Radio. Acara yang diselenggarakan pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 15.00 hingga 16.00 WIB di studio Mara 106,7 FM Jl. Dipatiukur, Kota Bandung, ini menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, sebagai narasumber utama. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan KI, Analis KI Ahli Muda, serta jajaran KI lainnya.
Dalam talkshow yang berlangsung interaktif ini, Asep Sutandar menjelaskan struktur baru Kemenkum pasca pemisahan kementerian, yang kini meliputi Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kemenko Bidang Hukum, HAM, dan Imipas. Beliau juga memaparkan bahwa Kanwil Kemenkum Jawa Barat kini melayani masyarakat melalui dua divisi utama, yaitu Divisi Pelayanan Hukum dan Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H).
Khusus di bidang pelayanan hukum, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan Kekayaan Intelektual, termasuk permohonan untuk merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, dan rahasia dagang.
Kanwil Kemenkum Jawa Barat menunjukkan komitmen dan prestasinya yang luar biasa dalam bidang KI. Asep Sutandar dengan bangga menyatakan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2024, Kanwil Kemenkum Jawa Barat selalu menduduki peringkat teratas sebagai wilayah dengan jumlah permohonan KI terbanyak di Indonesia. Tahun ini, mereka kembali meraih penghargaan sebagai terbaik kedua dalam capaian kinerja dan penghargaan video terbaik aransemen musik tradisional Mars KI. Selain itu, inisiatif pencanangan kawasan wisata berbasis KI, seperti Batik Komar dan Saung Angklung Udjo, menjadi bukti nyata sinergi antara budaya dan perlindungan hukum yang terus dikembangkan.
Menyoroti potensi lokal, Asep Sutandar juga mengidentifikasi 12 Indikasi Geografis (IG) unggulan dari Jawa Barat yang telah terdaftar, meliputi Ubi Cilembu Sumedang, Sawo Sukatali Sumedang, Tembakau Mole Sumedang, Tembakau Hitam Sumedang, Beras Pandanwangi Cianjur, Kopi Java Preanger Jawa Barat, Teh Java Preanger, Kopi Java Robusta Bogor, Kopi Sanggabuana Karawang, Kopi Sukapura Tasikmalaya, Batik Complongan Indramayu, dan Batik Merawit Cirebon. Produk-produk ini tidak hanya memperkaya warisan budaya tetapi juga memiliki nilai ekonomi tinggi yang memerlukan perlindungan hukum.
Sebagai penutup, Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Barat menggarisbawahi peran penting media dalam menyebarluaskan informasi serta mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Bandung, untuk lebih peduli dan proaktif dalam melindungi hasil karya dan produk lokal. Pesan penutupnya adalah, “Hargailah karya intelektual, lindungi hak kekayaan intelektual Anda. Jangan tunggu sampai dilanggar baru bertindak.” Talkshow ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam membangun budaya sadar hukum di tengah perkembangan pesat ekonomi kreatif.