BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Purwakarta secara virtual melalui Zoom Meeting bersama dengan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta (Selasa, 17/06/2025).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang Peraturan Perundang – Undangan (PUU) Madya Yayan dan Nevrina beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar lainnya melaksanakan harmonisasi membahas Raperda mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Dalam konsepsi oleh Perancang Kanwil Kemenkum Jabar disampaikan beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh Pemkab Purwakarta selaku pemrakarsa Raperda ini yaitu seperti perlunya mencantumkan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, serta mencantumkan hanya peraturan perundang - undangan yang tepat terkait penyusunan Raperda tersebut.
Lebih lanjut lagi Perancang Kanwil juga menyarankan agar dilakukan kajian kembali terhadap beberapa pasal di dalam Raperda serta perlu diperhatikannya bahwa RPJPD Kab. Purwakarta akan dibatasi hingga tahun 2025 ini.
(Red/foto: Aul)