BANDUNG - Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cirebon yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan diteruskan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile kepada jajarannya. Hal ini pun merupakan upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang dilaksanakan bersama Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 3 (Hari H., Nevrina H., Agus M., Phiyatida dan Sahid).
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu pagi (18/06/25) bertempat di Ruang Ismail Saleh. Turut hadir perwakilan dari Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Cirebon, Bagian Perekonomian Kota Cirebon, Bagian Hukum beserta jajaran dan Direksi Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon.
Harmonisasi bertujuan untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum Daerah. Pada Rancangan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon, terdapat catatan bahwa materi muatan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini sebaiknya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mengatur bahwa Perda pendirian perusahaan perseroan Daerah memuat nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri dan besarnya modal dasar.
Selain itu, pada Bab mengenai Anggaran Dasar, pada prinsipnya tidak perlu diatur dalam materi muatan Raperda ini, Ketentuan mengenai Anggaran Dasar secara normatif cukup termuat dalam Akta Notaris berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pada Ketentuan Peralihan pada dasarnya memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara. Berkaitan dengan Ketentuan Peralihan ini, terdapat beberapa catatan yang secara detail telah disampaikan oleh perancang peraturan perundang-undangan.