BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi secara daring melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terhadap 4 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bekasi (Selasa, 17/06/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang Peraturan Perundang – Undangan (PUU) Madya Harun Surya beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar lainnya melaksanakan harmonisasi bersama perwakilan satuan dinas dan perangkat daerah Pemkab Bekasi
Adapun Raperbup yang dibahas kali ini antara lain Raperbup tentang Tata Cara Kerja Sama Operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabupaten Bekasi, Raperbup tentang Pakaian Dinas ASN Pemkab Bekasi, Raperbup tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi, serta Raperbup tentang Pengendalian Tata Ruang Kabupaten Bekasi Terhadap Lahan Sawah Yang Dilindungi (LSD).
Dalam konsepsi oleh para Perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa sesuai Permendagri No. 79 Tahun 2018 menyebutkan BLUD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan tata cara dan ketentuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.
Selanjutnya mengenai peraturan pakaian dinas pengaturannya diatur dalam Permendagri No. 10 Tahun 2024, yang mana pasal di dalamnya menyebutkan bahwa Pemda memiliki kewenangan untuk mengatur pakaian dinas di lingkungan kerja mereka melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Sementara itu terkait Pengaturan mengenai Jaminan Sosial telah diatur berbagai peraturan mulai dari tingkat UUD45 hingga tingkat Peraturan Bupati/Wali Kota. Menurut penjelasan pada Raperbup ini secara substansi hampir keseluruhan isi draft Raperbup ini merupakan adopsi dari peraturan yang sudah ada sebelumnya sehingga dirasa mengatur hal yang lebih umum dari pada aturan yang ada.
Terhadap Raperbup Pengendalian Tata Ruang disampaikan bahwa Raperbup ini hanya mengatur melalui pemberian insentif dan disinsentif, sedangkan upaya pengendalian tidak hanya berupa pemberian insentif dan disinsentif tetapi meliputi juga Peraturan zonasi, perijinan, dan pengenaan sanksi, sehingga judul Raperbup ini dirasa terlalu luas.
(Red/foto: Aul)